Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jokowi Resmi Teken PP Pengangkatan Dewas KPK

RN/CR | Senin, 27 Januari 2020
Jokowi Resmi Teken PP Pengangkatan Dewas KPK
Presiden Jokowi saat melantik Dewas KPK -Net
-

RADAR NONSTOP - Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa pengangkatan Dewas KPK harus melalui panitia seleksi (pansel). Pada Pasal 4 menjelaskan kewenangan presiden membentuk pansel untuk mengangkat ketua dan anggota dewas KPK. Pansel itu berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima orang unsur pemerintah pusat dan empat orang dari unsur masyarakat. 

Pansel bertugas mengumumkan penerimaan calon anggota dewas, melakukan pendaftaran, mengumumkan nama-nama calon, hingga menentukan nama calon yang akan diangkat. 

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral

"Untuk penentuan nama calon anggota dewas dilakukan sebanyak dua kali jumlah anggota dewas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia," seperti dikutip dari salinan PP di web Sekretariat Negara yang diakses Senin (27/1/2020).

Artinya, ada 10 nama calon anggota dewas KPK yang diserahkan pansel kepada presiden. Selanjutnya presiden akan menyerahkan 10 nama tersebut untuk dikonsultasikan ke DPR. Nantinya, presiden akan menetapkan lima orang dewas yang terpilih paling lambat 14 hari sejak konsultasi di DPR. 

Dalam PP itu juga menjelaskan sejumlah ketentuan pemberhentian anggota dewas yakni apabila meninggal dunia, melakukan perbuatan tercela, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut.

"Pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden," katanya.

Sebagai gantinya, presiden akan mengangkat anggota dewas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota dewas yang digantikan. 

Aturan ini telah diteken Jokowi pada 16 Januari lalu dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 20 Januari 2020. 

Jokowi sebelumnya diketahui berencana menerbitkan tujuh aturan baru yang merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tujuh aturan baru ini terdiri dari tiga PP dan empat Peraturan Presiden (Perpres). 

Tiga PP yang akan diterbitkan yakni Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.


Sementara empat Perpres yakni tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, serta Organisasi dan Tata Kerja pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK.

#Dewas   #KPK   #Jokowi