RADAR NONSTOP - Prostitusi online dengan modus chatting via WhatsApp (WA) terungkap. Sang mucikari inisial YS ditetapkan sebagai tersangka.
Modus YS untuk mencari pelanggan adalah dengan mencari pria hidung belang di WA. Usai negoisasi, lalu kencan dan ngeseks.
Kasat Reksrim Polres Tangerang Kota AKBP Burhanuddin menjelaskan praktik prostitusi online yang dikordinir tersangka muncikari YS sudah berlangsung satu tahun. Aksi prostitusi tersebut dilakukan di salah satu apartement kawasan Tangerang.
BERITA TERKAIT :YS mengaku mendapat imbalan Rp50 ribu dari satu kali transaksi kencan. Petugas juga mengamankan dua orang korban perdagangan yang dijajakan sang muncikari YS.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai Rp700 ribu hasil transaksi, dua unit telepon genggam dan pakaian dalam korban.