RADAR NONSTOP - KPK membantah telah melakukan pergantian tim penyidik kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan politisi PDIP, Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berdalih yang terjadi justru pergantian tim dari proses penyelidikan ke penyidikan. Sebab tahap penyelidikan dan penyidikan dua hal berbeda.
"Bukan dicopot, setiap tahap itu mempersyaratkan SDM [sumber daya manusia] yang berbeda. Penyelidik itu bekerja sampai selesai penyelidikan, kalau lanjut penyidikan maka penyidiknya tentu orang yang berbeda dengan tim penyelidik," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
BERITA TERKAIT :Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menambahkan, pergantian tim merupakan proses yang wajar dalam menangani suatu perkara. Pergantian itu pun merupakan bagian dari manajemen penanganan perkara yang biasa dilakukan KPK.
"Ini merupakan bagian dari manajemen penanganan perkara yang mengatur salah satunya dengan mempertimbangkan beban perkara yang sedang ditangani tim terkait," ujarnya.
Pimpinan KPK disebut mengganti satuan tugas penyidik kasus dugaan korupsi penetapan PAW Anggota DPR 2019-2024 dengan penyidik dari kepolisian.
Langkah tersebut berbeda dengan sebelumnya di mana perwakilan penyidik yang ikut ke dalam operasi tangkap tangan otomatis melanjutkan kasus di tingkat penyidikan.
Selain soal pergantian, tim satuan tugas penyelidik dan OTT terhadap Wahyu cs juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dengan laporan membocorkan operasi senyap ke media.