Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gerindra Tunggu Waktu Baik Serahkan Nama Wagub DKI

Zaber | Rabu, 03 Oktober 2018
Gerindra Tunggu Waktu Baik Serahkan Nama Wagub DKI
Iman Satria - Net
-

RADAR NONSTOP - Tak lama lagi DKI Jakarta akan punya wakil gubernur. Partai Gerindra sedang mencari hari baik menyerahkan nama Mohamad Taufik kepada Anies Baswedan.

Begitu diungkapkan oleh Bendahara DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Iman Satria, di Kebon Sirih, Rabu (3/10/2018). “Kami lagi cari hari baik, kapan hari baik itu?, kami akan serahkan nama Mohamad Taufik kepada Anies dan DPRD DKI Jakarta,” jelas Iman

Politisi yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini menegaskan, PKS dan Gerindra memiliki hak yang sama soal kursi bekas Sandiaga Uno. Sebab, keduanya (PKS dan Gerindra) merupakan partai pengusung pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017 lalu.

BERITA TERKAIT :
Jago PAN Di Pilkada DKI, Pengamat: Desi Ratnasari Lebih Laku Dan Zita Cuma Aktif Di Medsos 
Didekati Ahmed Zaki, PKS DKI Jangan Mau Digocek Golkar  

“Saya berharap PKS tidak terus menerus menyebarkan berita hoax, mengklaim PKS paling berhak,” tegasnya.

Seterusnya Iman mengatakan, Wagub DKI memiliki peran penting untuk membantu, merumuskan, dan menjalankan kebijkan menuntaskan problematika persoalan di Ibukota, yang seabrek. 

Tentu dibutuhkan sosok yang memiliki kemampuan, pemahaman dan tinggal di Jakarta sejak kecil. “Makanya,  jangan dibuat ribet. Ikuti saja aturan. PKS satu dan Gerindra satu, serahkan ke DPRD DKI. Kami, serahkan Muhamad Taufik Ketua DPD Gerindra DKI,” imbuhnya. 

Iman lantas membeberkan aturan main penggantian Wagub. Sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan aturan lainnya, pengisian  kekosongan jabatan Wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. 

“Proses pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna  DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kami  ikut aturan,” pungkasnya.

 

 

#Wagub   #DKI   #PKS   #Gerindra