Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Wahyu, Teriak Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Kini Malah Mendekam Di KPK 

NS/RN | Jumat, 10 Januari 2020
Wahyu, Teriak Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Kini Malah Mendekam Di KPK 
Wahyu Setiawan
-

RADAR NONSTOP - Masih ingat heboh eks napi koruptor dilarang nyaleg pada Pemilu 2019. Ternyata, Wahyu Setiawan (WSE) adalah salah komisioner KPU yang sering teriak. 

Tapi, kini teriakan Wahyu soal caleg koruptor malah berbalik. Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan alias OTT. 

Wahyu kena OTT KPK terkait suap kepada Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP, Harun Masiku (HAR). Wahyu meminta Rp900 juta kepada Harun untuk diloloskan menjadi anggota DPR dalam pergantian antar waktu atau PAW.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR RI Pengganti (PAW), WSE meminta dana operasional Rp900 juta," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Seperti diberitakan, pada 7 November 2018, Wahyu pernah ke KPK terkait soal larangan mantan napi korupsi dilarang nyaleg dan ikut pilkada.

"Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kami akan segera bahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi," ujar Wahyu saat itu.

Bahkan, Wahyu meminta agar seluruh parpol menghormati peraturan KPU. Dia mengaku KPU telah mengimbau parpol agar mencalonkan kader terbaiknya. Tapi, larangan caleg mantan koruptor gagal.

Setelah Naik Jatuh 

Karir Wahyu Setiawan bisa disebut moncer. Pria kelahiran Banjarnegara, 5 Desember 1973 ini menikah dengan seorang wanita bernama Dwi Harliyani yang berprofesi sebagai guru SMK.

Setelah menempuh pendidikan SD sampai SMA di Banjarnegara, Wahyu melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Administrasi Negara. Dia kemudian melanjutkan S2 di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jurusan Ilmu Administrasi.

Sebelum menjadi anggota KPU pusat, Wahyu merupakan anggota KPU Jawa Tengah. Lalu, Ketua KPU Banjarnegara selama dua periode dari 2003-2013.

Dalam biodata yang diunggah situs kpu.go.id, Wahyu menuliskan tiga tokoh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Tengah sebagai referensi.

Wahyu tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp12,8 miliar. Hartanya itu terdiri atas tidak bergerak dan bergerak.