Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Heboh Jiwasraya Tergusur Banjir Dan Pulau Natuna 

NS/RN | Selasa, 07 Januari 2020
Heboh Jiwasraya Tergusur Banjir Dan Pulau Natuna 
Banjir di Jabodetabek.
-

RADAR NONSTOP - Banjir dan tanah longsor yang melanda Jabodetabek dan menewaskan 67 orang masih menghiasi isu di media. Hujan deras sejak Selasa (31/12/2019) itu membuat 173.064 orang (39.627 KK) mengungsi. 

Bukan hanya banjir, klaim China atas Pulau Natuna juga tak kalah ramai. Nah, banjir tanah longsor dan Natuna sepertinya menggusur kasus heboh pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Perusahaan BUMN ini hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai kerugian sekitar Rp 13,7 triliun.

BERITA TERKAIT :
Banjir Jakarta Disengaja? BPPD DKI: Sejak Zaman Belanda Juga Banjir
Banjir Jakarta, 47 Warga Ngungsi 4 RT Terendam Puluhan Jalan Tergenang

Bahkan, Jaksa Agung Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Benarkah? Hingga kini Kejaksaan Agung masih melakukan investigasi dan penelusuran soal penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang akan memanggil Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Diketahui, Rini sempat menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemegang saham Jiwasraya.

“Kalau tidak bisa berangan-angan panggil (Rini), tapi kalau memang ada fakta yang diperlukan, kami akan melihat dari sisi siapa sumber informasi yang bisa diminta untuk memberikan keterangan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (6/1).

Untuk itu Kejaksaan masih merumuskan tahap penyidikan selanjutnya. Jika ada fakta yang kurang, pihaknya akan mencari sanksi lain untuk dimintai keterangan tambahan, termasuk dengan memanggil BUMN.

“Sekarang kami belum bisa menentukan a, b, c dan lainnya karena penyidikan masih berjalan,” tambahnya.

Ia meminta semua pihak menunggu berjalannya proses penyidikan ini, Saat ini Kejaksaan masih berupaya menemukan alat bukti untuk membuktikan pelanggaran pidana selanjutnya menghitung kerugian negara dan kemudian menetapkan tersangka.