Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
2017 Hingga 2019

Bea Cukai Jakarta Klaim Selamatkan Penerimaan Negara Rp19 Miliar

RN/CR | Jumat, 20 Desember 2019
Bea Cukai Jakarta Klaim Selamatkan Penerimaan Negara Rp19 Miliar
-Net
-

RADAR NONSTOP - Kanwil (kantor wilayah) Bea dan Cukai Jakarta mengklaim berhasil menyerlamatkan penerimaan negara hingga Rp19 miliar. Nilai tersebut dikalkulasi sejak 2017 - 2019.

Penyelamatan penerimaan tersebut dilakukan melalui sejumlah program, mulai dari Operasi Macan Kemayoran, Operasi Gempur hingga operasi lutin lainnya.

"Bea Cukai sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga dan mengamankan keuangan negara senantiasa melakukan inovasi dan perbaikan-perbaikan dalam menghadapi perubahan. Operasi dilakukan di bidang cukai serta penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), restorative justice, dan penyidikan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Bea Cukai Jakarta, kemarin.

BERITA TERKAIT :
Titiek Datang Ke KPU Hadiri Penetapan Prabowo, Relawan: Ibu Negara, Ibu Negara
Titiek Kasih Tumpeng Ke Prabowo, Netizen: Jangan Pisah Lagi Demi Indonesia

Dia membeberkan, pada periode 2017-2018, penyidik Bea Cukai yang menangani kasus TPPU berhasil mengembalikan kerugian negara secara paksa (perampasan aset) sebesar Rp1,1 miliar. Perampasan aset dilakukan terhadap seorang pemilik mobil mewah Land Range Rover dan Toyota New Vellfire berinisial JK. JK juga sudah dikenai pidana penjara atas pelanggaran sejumlah aturan kepabeaan.

"Petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta juga melakukan penindakan terhadap impor ilegal handphone baru berbagai merek yang diimpor sebuah toko handphone AS yang beralamat di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, pada periode Maret-September 2017. Ada 270 handphone disita dengan pelaku GUN dan AH yang sudah diputus pidana penjara 1 tahun percobaan," kata Heru.

Pelaku juga dikenai pidana denda sebesar Rp4,9 miliar dan barang bukti berupa handphone dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti lainnya berupa speedboat 4 mesin SB Santo 2 Jekot untuk menyelundupkan handphone itu dan 6 rekening dirampas untuk negara.

Kemudian pada periode 2019 juga dilakukan restorative justice dalam penyidikan tujuh perkara kepabeanan dan cukai sebagai upaya pengembalian kerugian negara secara sukarela.

Hal itu sebagai penerapan Pasal 59 UU No 39/2007 tentang Cukai dan Pasal 110 UU No 17/2006 tentang Kepabeanan melalui jaminan pembayaran pidana denda dengan jumlah mencapai Rp14,723 miliar.