RADAR NONSTOP - Nasib Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diujung tanduk.
Voting yang digelar DPR AS menghasilkan 229 mendukung dan 198 menolak untuk memakzulan Presiden Donald Trump karena menghalangi penyelidikan oleh Kongres, Kamis (29/12) WIB.
Trump memang menghadapi dua dakwaan pemakzulan. Yang pertama untuk penyalahgunaan jabatan dan kedua karena menghalangi penyelidikan oleh Kongres AS.
BERITA TERKAIT :Sebelumnya, DPR AS telah memakzulkan Trump karena penyalahgunaan jabatan lewat voting yang menghasilan 230 mendukung dan 197 menolak.
Presiden ke-45 AS itu menjadi penghuni Gedung Putih ketiga sepanjang sejarha yang dimakzulkan.
Trump kini akan menghadapi sidang di Senat AS yang akan menentukan apakah Presiden AS itu akan dilengserkan dari posisinya atau tidak.