Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dana CSR Garuda Indonesia Bisa Jadi Pintu Masuk ke BUMN Lain 

NS/RN/CR | Rabu, 18 Desember 2019
Dana CSR Garuda Indonesia Bisa Jadi Pintu Masuk ke BUMN Lain 
-

RADAR NONSTOP - Kasus Garuda Indonesia tak ada habisnya. Kali ini soal dugaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak tepat sasaran. 

Jika benar dana CSR Garuda Indonesia tak tepat sasaran maka bisa menjadi pintu masuk ke BUMN lain. 

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyesalkan adanya dugaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 50 juta milik PT Garuda Indonesia digunakan untuk internal. 

BERITA TERKAIT :
Seminar Dan FGD Bakal Dipangkas, Prabowo Minta Menteri Kurangi Omon-Omon 
Kali Cipinang Tempat Pembuangan Tinja Ilegal, Perumda Paljaya Gimana Nih? 

Dana itu diduga untuk pemilihan umum ketua Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) 2019. Kata Arya, seharusnya CSR digunakan untuk kebutuhan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), bukan untuk kebutuhan organisasi serikat pekerja.

Adapun, dugaan dana senilai Rp 50 juta tersebut dikirimkan melalui PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan diterima ke rekening PT Bank Rakyat Indonesia Tbk ini, dan dikirimkan pada 17 September 2019.

Menurut dia, perusahaan bisa saja memberikan bantuan pendanaan kepada internal perusahaan hanya saja dana yang digunakan tak boleh berasal dari dana CSR yang seharusnya disalurkan kepada pihak eksternal.

"Bukan ranah hukum tapi mungkin ke administrasi karena bukan penggelapan si penanggungjawab tapi diberikan ke orang yang tidak tepat. Sda sanksi administrasi yang mungkin. Tapi tetap minta ke internal Garuda, ingatkan mereka," imbuh dia.

Lebih lanjut, menanggapi hal ini kementerian menilai akan membentuk sistem yang lebih terbuka untuk penyaluran dana CSR perusahaan ini. Sehingga bisa dipastikan dana yang disalurkan dapat tepat sasaran kepada penerima yang lebih berhak.