Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Di Malaysia, Warga Yang Tidak Sholat Jumat Bisa Masuk Bui, Indonesia Kapan Ya?

NS/RN/CR | Kamis, 05 Desember 2019
Di Malaysia, Warga Yang Tidak Sholat Jumat Bisa Masuk Bui, Indonesia Kapan Ya?
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Di Malaysia, ada aturan unik. Negeri Jiran itu membuat  aturan hukuman 1 bulan penjara bagi warga yang tidak sholat Jum'at.

Keputusan itu dilakukan pengadilan syariah setempat. Hukuman ini menuai kekhawatiran publik soal konservatisme agama yang semakin meningkat di negara multi-etnis tersebut.

Seperti dilansir AFP, Kamis (5/12/2019), menjalankan ibadah sholat Jumat menjadi kewajiban bagi seluruh pria muslim di Malaysia. Namun sangat jarang terjadi kasus di mana pria muslim setempat dijatuhi hukuman karena meninggalkan sholat Jum'at.

BERITA TERKAIT :
Malaysia Tim Asia Tenggara Terburuk di Piala Asia 2023
Eks Menpora Malaysia Terjerat Cuci Uang, Anak Muda Gak Jaminan Lurus Dan Bersih

Media lokal Harian Metro melaporkan bahwa enam pria muslim yang berusia 17-35 tahun ketahuan piknik di bawah air terjun, bukannya menjalankan ibadah Sholat Jum'at.

Keenam pria itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 bulan penjara setelah mengaku bersalah pada Minggu (1/12) waktu setempat dalam persidangan di sebuah pengadilan syariah di negara bagian Terengganu yang tergolong konservatif di Malaysia.

Mereka juga dikenai denda masing-masing antara 2.400 ringgit (Rp 8 juta) hingga 2.500 ringgit (Rp 8,3 juta).

Saat ini, keenam pria itu masih bebas setelah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Berdasarkan aturan hukum syariat Islam yang berlaku di Malaysia, keenam orang itu bisa dihukum maksimum 2 tahun penjara.

Kelompok HAM setempat mengomentari kasus ini. "Dugaan tidak menghadiri salat Jumat merupakan urusan pribadi," ucap Zaid Malek dari kelompok HAM bernama Lawyers for Liberty, dalam pernyataannya.

"Sementara tindakan semacam itu dianggap tidak pantas oleh sejumlah orang dalam komunitas muslim, hukuman pidana terlalu berlebihan dan bukan cara yang tepat untuk mengatasinya," cetus Malek.

Disebutkan juga oleh Malek dalam pernyataannya bahwa hukuman pidana itu bertentangan dengan janji Menteri Agama untuk fokus pada rehabilitasi pelaku tindak kriminal, bukan hukuman.

Malaysia diketahui memberlakukan dua sistem hukum, dengan pengadilan-pengadilan syariah menangani sejumlah kasus yang melibatkan warga muslim.

Sekitar 60 persen dari total populasi Malaysia yang berjumlah 32 juta jiwa merupakan etnis Melayu muslim. Terdapat juga etnis India dan China di Malaysia yang biasanya tidak menganut Islam.