Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pencopet Bawa Sajam Diringkus Polres Pandeglang Saat Beraksi

Syam/RN | Rabu, 04 Desember 2019
Pencopet Bawa Sajam Diringkus Polres Pandeglang Saat Beraksi
-

RADAR NONSTOP- Sial nasib ES (29), ia diamankan Satuan Resre Kriminal Polres Pandeglang saat baru melakukan aksi pencopetan terhadap seorang perempuan. Dalam penangkapan ES kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).

Kasat Reskrim AKP DP Ambarita mengatakan, pelaku berinisial (ES) warga Cibaliung, yang kedapatan melakukan pencurian dompet seorang ibu-ibu, Karena diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana, pelaku ditangkap di depan ruko atau toko elektronik di pinggir Jalan Raya Pandeglang Labuan KM. 5 tepatnya di Kampung Cikoneng Desa Palurahan Kecamtan Kaduhejo Pandeglang.

" Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian terhadap korban Gina Laelatun Nafsiah, warga Kecamatan Kadu Hejo Pandeglang, lalu korban terjatuh tidak jauh dari tempat kejadian perkara dan setelah, setelah pelaku tertangkap kita lakukan penggeledahan badan dan ditemukan senjata tajam berupa golok, lalu pelaku kita amankan berikut barang bukti, dan korban dibawa ke Polres Pandeglang dan dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut," kata Ambarita, Rabu (4/12)

BERITA TERKAIT :
Aktifis Setuju Polres Boleh Minta Data KPPS, Ketua KPU Cimahi Kerja Jangan Bikin Fremming Negatif Aja
Anggota Kontak Rektor Unika, Begini Kata Kapolrestabes Semarang

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki yang kedapatan melakukan pencurian atau pencopetan, bahkan menurutnya kini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang.

" Pelaku dan Korban sudah di Polres untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota kita, kemudian Tersangka yang berinisial (ES) ini akan di jerat dengan, Pasal 2 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan dimaksud pada pasal tersebut, barang siapa menguasai, membawa, menyimpan senjata pemukul, senjata penikam, senjata tajam tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Jo Pasal 362 KUH Pidana, Tindak Pidana Pencurian,

Dengan kurungan penjara maksimal 10 Tahun," ujarnya.