RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemkot Bekasi mengintegrasikan program Kartu Sehat (KS) Bekasi.
Komisi antirasuah itu menyampaikan permintaan tersebut dengan melayangkan surat bernomor: B/10174/LIT.04/10-15/11/2019 Hal: Tanggapan atas Permohonan Pertimbangan Program Kartu Sehat di Kota Bekasi.
Menyikapi hal tersebut, saat dikonfirmasi terkait kebenaran surat tersebut, Sardi Efendi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS membenarkan.
BERITA TERKAIT :"Ya benerlah," jawabnya kepada kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (2/12).
Adapun isi surat tersebut yakni, Menindaklanjuti Surat Walikota Bekasi No. 440/7521/SETDA.TU tanggal 13 November 2019 perihal Mohon Pertimbangan Hirarki Perundang-undangan KS-NIK di Kota Bekasi dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut Berdasarkan Hasil Kajian KPK terkait Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditargetkan mencapai universal coverage pada Tahun 2019. Untuk mencapai target tersebut, Peppres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 102 mengamanahkan integrasi Program Jamkesda ke Program JKN.
Atas analisis di atas maka KPK berpendapat agar Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengintegrasikan Program KS kedalam Program JKN.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan.
Namun, dalam Sidang Paripurna APBD Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa terkait pembahasan Jaminan Kesehatan Daerah, KS NIK yang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020, Pemerintah Daerah Wajib melakukan integrasi Jamkesda dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Akan tetapi, setelah dilakukan konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham serta surat kepada KPK diperoleh hasil bahwa jaminan pelayanan kesehatan KS NIK dapat dilanjutkan melalui program yang bersifat melengkapi serta tidak saling tumpang tindih dengan BPJS, oleh karena itu akan dilakukan langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh.