RADAR NONSTOP - Dua calon anggota legislatif Partai Golkar, Cupli Risman dan Fadli ST terancam dipecat.
Ketua Majelis Etik Partai Golkar Muhammad Hatta mengatakan ketentuan tentang sanksi ini telah diatur dalam Anggaran Dasar/Rumah Tangga partai. "Sanksi sangat memungkinkan dipecat. Jadi ada tingkatannya, pelanggaran ringan, sedang, berat," ujar Hatta di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (27/9).
Hatta tidak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan Cupli dan Fadli. Ia beralasan harus memeriksa melalui majelis etik terlebih dulu sebelum menjatuhkan sanksi. "Kalau ada dugaan pelanggaran tidak bisa sewenang-wenang menyatakan salah tapi harus melalui sidang majelis etik terlebih dulu," katanya.
BERITA TERKAIT :Namun, Hatta menegaskan segala bentuk kebijakan partai yang sudah menjadi keputusan tertinggi dalam munas maupun munaslub sifatnya mengikat pada seluruh kader.
Majelis etik sendiri telah menjadwalkan pemanggilan pada Cupli dan Fadli untuk mengklarifikasi pembentukan relawan Go Prabu hari ini. Keduanya tak memenuhi panggilan tersebut.
Hatta telah menjadwalkan ulang dan bakal memanggil kembali keduanya pada Senin, 1 Oktober mendatang. "Kami telah berikan undangan tapi tidak hadir. Maka kami putuskan pemanggilan terakhir pada Senin depan," ucap Hatta.
Selain pada Cupli dan Fadli, majelis etik juga tengah mempersiapkan pemanggilan pada sejumlah kader yang diduga turut menemui Prabowo kemarin. “Sedang kami teliti lebih jauh keterkaitannya," kata Hatta.
Go Prabu mengemuka di publik setelah muncul video deklarasi kelompok itu melalui grup pesan aplikasi WhatsApp, Senin (24/9).
Cupli mengatakan Go Prabu didirikan untuk merespons keputusan Jokowi tidak memilih Ketua Golkar Airlangga Hartarto sebagai calon wakil presiden.
Pilihan Jokowi itu, kata dia, tidak berdampak elektoral pada Golkar dan tidak menguntungkan bagi caleg-caleg yang bertarung di dapil masing-masing.
Diketahui, 2 calon anggota legislatif Partai Golkar, Cupli Risman dan Fadli ST yang membentuk relawan Golkar Prabowo-Sandiaga Uno (Go Prabu).