Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Permen Nadiem Digugat

Sarjana Hukum Yang Mau Jadi Advokat Kini Harus Kuliah Tambahan 24 SKS

NS/RN | Sabtu, 30 November 2019
Sarjana Hukum Yang Mau Jadi Advokat Kini Harus Kuliah Tambahan 24 SKS
-

RADAR NONSTOP - Kalangan advokat lagi galau. Penyebabnya adalah Peraturan Menristesdikti (Permen) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat. 

Jika Permen itu menang di Mahkamah Agung (MA) maka untuk menjadi advokat atau pengacara akan semakin berat. Karena advokat nantinya harus kuliah tiga tahun. 

Bahkan, nilai minimal bagus (B) dan secara keseluruhan IPK 3.00. Permen ini kini sedang digugat kalangan advokat ke MA. 

BERITA TERKAIT :
Gaduh MK Selesai, Giliran Berebut Kursi Menteri Nih?
Prabowo-Airlangga Diskusi Serius, Utak-Atik Soal Calon Menteri? 

Dalam undang-undang (UU) kalau pendidikan diselengarakan oleh organisasi pengacara.

Diketahui, Menristekdikti Nadiem Makarim menyerahkan penyelenggaraan pendidikan advokat ke kampus-kampus Fakultas Hukum minimal akreditasi B.

Dalam Permen menyebutkan Pasal 3 ayat 1 berbunyi:

Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan paling kurang selama 2 semester setelah menyelesaikan Program Sarjana dengan beban menyelesaikan belajar paling kurang 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester (SKS).

Masa studi program profesi advokat maksimal 3 tahun. Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari Program Sarjana.

Adapun syarat kelulusan pendidikan advokat, bila:

1. Telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan.

2. Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Profesi Advokat.

3. IPK minimal atau sama dengan 3,00.

Bagi yang lulus, berhak mendapat gelar advokat. Kampus yang melaksanakan pendidikan advokat, wajib menggandeng organisasi advokat. Selama ini, penyelenggaran pendidikan advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Hal itu sesuai dengan UU Advokat.

"Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Advokat.