RADAR NONSTOP - Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dipanggil KPK. Desi diperiksa terkait adanya 14 proyek di BUMN.
Proyek-proyek tersebut antara lain:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur
Desi tiba di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 13.45 WIB. Desi yang memakai pakaian batik warna cokelat telihat didampingi sejumlah orang.
Ia langsung masuk menuju lobi KPK. Desi tidak berkomentar ketika tiba di KPK.
Desi rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Desi dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Ini merupakan pemanggilan keempat kali untuk Desi setelah absen 3 kali pada 28 Oktober 2019, 11 November 2019 dan 20 November 2019. KPK juga pernah menggeledah rumah Desi.
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar ditetapkan KPK sebagai tersangka. Fathor dijerat dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) tbk periode 2011-2013, sedangkan Yuly dijerat selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Ketua KPK Agus Rahadjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).