Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Penikmat Vape Siap-Siap Balik Lagi ke Rokok Bungkusan 

NS/RN | Senin, 11 November 2019
Penikmat Vape Siap-Siap Balik Lagi ke Rokok Bungkusan 
-

RADAR NONSTOP - Perokok elektrik atau vape bakal balik lagi membeli bungkusan. Sebab, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pelarangan vape. 

Vape disebut-sebut sering disalahgunakan misalnya soal narkoba. Beberapa kasus vape sudah ditangani Polda Metro Jaya. 

Usulan vape nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

BERITA TERKAIT :
Vape Sudah Dilarang Dibanyak Negara, Indonesia Kapan Nih?
Vape Atau Pod Kena Pajak, Vapers Mania:  Ini Lintah Darat Namanya 

Diketahui, beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.

"Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, di antaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG)," aku Kepala BPOM, Penny Lukito dikutip dari detik.

Tidak hanya itu, lanjut Penny, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.

"WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok," ungkap dia.

#Vape   #BPOM   #Dilarang