Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kritik Dana Bos, Kepala Sekolah di Kota Tangerang Digeser

Doni/RN | Jumat, 01 November 2019
Kritik Dana Bos, Kepala Sekolah di Kota Tangerang Digeser
Yudiati bersama kuasa hukumnya.
-

RADAR NONSTOP - Dana Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Operasional Pendidikan (BOP) di Kota Tangerang, jadi masalah. Gara-gara dana itu, Kepala Sekolah SMP Arrahman, Neglasari, Kota Tangerang dipecat.

Usut punya usut, informasi yang diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan awal mula Kepala Sekolah SMP Arrahman, bernama Yudiati dipecat oleh yayasan tempat dirinya bernaung.

Gara-garanya, menurut versi Yudiarti, pemecatan itu terjadi lantaran dirinya mencoba kritis kepada yayasan perihal meminta memperbaiki pemakaian dana BOS. 

BERITA TERKAIT :
Emak-emak Siap Dukung Prabowo-Gibran, Bala Gibran Kota Tangerang: Kami Gaspol
Tahun 2024, Pemerintah Kucurkan BOSP Rp57 Triliun, Bukti Kepedulian Jokowi Terhadap Pendidikan

Alasannya, karena merasa tidak dilibatkan dalam pengaturan dana BOS dan BOP yang tertulis nama Kepala Sekolah memakai dana. 

Akibat peristiwa pemecatan itu, kini Yudiarti akan menempuh jalur hukum. Yudiarti kini tengah menunjuk Gan-Gan R.A dari Law Office Gufroni, SH, MH & Partners, sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pemecatan itu, Gan-Gan RA selaku kuasa hukum Yudiarti menilai Surat Keputusan (SK) Nomor: 040/SK/BPH-YAR/X/2019 tentang Pembebasan Tugas Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah Yasayan Arrahman, itu dinilai cacat hukum.

"Dalam perspektif hukum, mengeluarkan keputusan yang bertolakbelakang dari maksud dan ketentuan yang berlaku bisa dikategorikan perbuatan yang tidak berlandaskan asas keadilan. Suatu keputusan bisa dikatakan adil jika sesuai dengan norma dan kaidah yang sudah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," terang Gan-Gan RA, kepada Radarnonstop.co, Jum'at (1/11/2019).

Kendati demikian, pihaknya menilai dasar pertimbangan SK pembebasan tugas jabatan yang dikeluarkan pihak Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman kepada Yudiati yang baru menjabat sejak tanggal 15 Juli 2019 sebagai Kepsek SMP Arrahman, mengandung ironi yang kontra logika. 

Terpisah, pengurus harian Yayasan Arrahman, Deden saat dikonfirmasi terkait pemecatan Kepala Sekolah Yudiati, pihaknya mengaku kurang memahami persoalan tersebut.

"Kalau masalah itu saya kurang tau pak, tapi intinya bukan pemecatan melainkan membebas tugaskan. Kalau itu, ketua yayasan yang tahu peristiwa tersebut," jelas Deden kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group.

Seperti informasi, akibat peristiwa tersebut, Yudiati melalui kuasa hukumnya akan mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

#Tangerang   #Pendidikan   #DanaBos   #