RADAR NONSTOP - Operasi pengemudi dan kendaraan nakal bakal digelar. Razia berlangsung pada 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Ada 12 item yang bakal kena semprit polisi seperti pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
Pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan handphone saat mengemudi, berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
BERITA TERKAIT :Berkendara sepeda motor berbonceng 3, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, dalam operasi ini pihaknya mengerahkan 2.380 personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub hingga Satpol PP.
"Tujuan operasi agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan," ucap Nasir dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/10/2019).