Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jual Beli Fasilitas Lapas, Suami Walikota Tangsel Airin Makin 'Kusut' 

NS/RN/CR | Kamis, 17 Oktober 2019
Jual Beli Fasilitas Lapas, Suami Walikota Tangsel Airin Makin 'Kusut' 
Wawan dan Airin.
-

RADAR NONSTOP - Kasus dugaan jual-beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin kembali diungkap KPK. Lembaga anti rusuah ini melakukan penyidikan adanya kasus gratifikasi. 

Dalam kasus ini, suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali dalam bidikan KPK. 

Bahkan Wawan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Wawan diduga mendapat keistimewaan dan menyalahgunakan izin untuk keluar lapas, baik izin berobat atau luar biasa. Yang mencengangkan Wawan memberikan suap kepada dua eks Kalapas Sukamiskin yakni Deddy Handoko (Kalapas Sukamiskin periode 2016-Maret 2018) dan Wahid Husein (Kalapas sejak Maret 2018). 

BERITA TERKAIT :
Musuh Airin Di Banten Belum Muncul, Gerindra: Tunggu Dulu & Slow Lah
Airin Bangun Koalisi Besar, Gabungkan Golkar PDIP & PKB Untuk Rebut Banten 

Wawan juga pernah dituding kencan di hotel dengan alasan sakit saat keluar Lapas. Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut ini menjalani hukuman lima tahun bui karena melakukan suap ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Lebak.

"Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin, TCW (Wawan) diduga telah memberi mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada DHA (Deddy Handoko)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (16/10). 

Basaria mengungkapkan, dalam dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan adanya keterlibatan pihak lain. Oleh sebab itu, KPK memutuskan untuk meningkatkan perkara gratifikasi ini ke tahap penyidikan.

KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Wahid Husein dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan almarhum Fuad Amin.

Basaria menyebut, untuk tersangka almarhum Fuad Amin saat ini telah meninggal dunia dalam proses penyidikannya. Sehingga, tuntutan pidana pada almarhum Fuad Amin dihentikan lantaran meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan gratifikasi ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Penberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.

"Kami berharap kepemimpinan instansi-instansi atau lembaga negara berikutnya memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan korupsi," papar Basaria.
 

#Airin   #Tangsel   #Suami