RADAR NONSTOP - Satpol PP DKI Jakarta mengancam dua panti pijat plus-plus. Di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ada dua layanan plus-plus pada tamunya.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kaget ketika mengetahui kabar tempat hiburan yang pernah ditutup, termasuk yang berganti nama lalu beroperasi kembali. Ia mengaku kedua tempat usaha itu belum mengajukan izin usaha kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bukan hanya di Jakarta Selatan, di Jakarta Utara seperti Penjaringan, Pademangan hingga Sunter sera Kelapa Gading juga marang panti pijat plus.
BERITA TERKAIT :"Ada tuh mas di Kelapa Gading. Ada paketnya mau apa aja," ungkap salah satu tamu di kawasan Kelapa Gading, Selasa (15/10)
Adapun dokumen izin tempat hiburan yang disebut dimiliki pengelola tempat hiburan diketahuinya hanya sebatas izin permulaan. Izin tersebut didapat setelah pengelola mendaftarkan tempat usahanya secara online kepada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
Arifin pun mengingatkan agar seluruh pihak dapat memeriksa perizinan usaha tempat hiburan tersebut. Sepengetahuannya, izin operasional kedua tempat usaha tersebut belum diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta lewat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta hingga saat ini.
Dua tempat pijat itu menyediakan layanan pijat plus-plus. Pengunjung bisa memilih wanita terapis lalu melanjutkan dengna layanan plus-plus usai pemijatan.
Meski begitu, sejumlah wanita terapis mengaku tak bisa menolak keinginan tamunya karena sudah diatur perusahana tempat kerjanya. Bila nekat menolak ajakan itu, terapis bisa dipecat.