RADAR NONSTOP - Kantor Staf Presiden (KSP) akan dibubarkan. Sebab, masa jabatan Presiden Jokowi telah berakhir pada 19 Oktober 2019.
Begitu dikatakan Kepala KSP, Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Kamis (10/10/2019). “Ya aturannya nanti tanggal 19 KSP akan dibubarkan," katanya
Dijelaskannya,,KSP dibentuk pada periode pertama Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan.
BERITA TERKAIT :Pada Pasal 16 dalam Perpres itu diatur masa jabatan Kepala Staf Presidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Nah, jika diperlukan, keberadaan KSP nantinya akan diatur oleh perpres yang baru.
"Ini namanya juga lagi dalam pembicaraan beliau. Apakah namanya tetap KSP, atau apa nanti. Kan ada penambahan satu misi baru sebagai delivery unit," ungkapnya.
Delivery unit yang dimaksud Moeldoko adalah mengawal dan mengawasi berjalannya keputusan presiden terhadap kementerian.