RADAR NONSTOP - Gerilya makelar tanah untuk meloloskan dagangan tanahnya ternyata biasa mencari beking ke DPRD DKI Jakarta. Dari Kebon Sirih, si makelar membawa berkas.
Lalu, DPRD akan meneruskan ke dinas terkait yakni Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Di sinilah proses seleksi lahan untuk kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH).
"Biasa memang ke dewan. Setelah itu barulah ke dinas pengajuan. Kalau deal dan cair ya bagi-bagi lah," ungkap seorang makelar tanah di Kebon Sirih, Selasa (8/10).
BERITA TERKAIT :Si makelar inisial HN ini sudah tiga kali meloloskan tanah menjadi RTH. "Yang penting tanahnya bersih artinya bukan sengketa. Dan ahli waris siap teken semua jadi tak ada masalah," ucapnya.
Sebelum ke dewan, HN biasa melakukan kesepakatan. Misalnya pemilik tanah mau jual berapa, lalu dinego setelah deal ya berkas surat-surat dibawa.
Hingga saat ini, Jakarta belum bisa memenuhi lahan hingga 30 persen dari luas wilayah ibukota. RTH saat ini belum menyentuh angka 10 persen.
Diketahui, setiap tahun pemprov mengucurkan dana Rp1,5 triliun untuk pengembalian RTH. Dana jumbo ini lah yang dimanfaatkan para calo.
Hingga saat ini ada sekitar 1.114 pemohon yang ingin menjual tanahnya ke pemprov dijadikan RTH. Data di Dinas Kehutanan yang ditugaskan mengembalikan RTH, tahun 2019 ini ralisasi penyerapan anggaran pengadaan tanah untuk RTH mencapai 72,37 persen. Sesuai alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 triliun sudah terserap Rp1,1 triliun.
Kepala UP Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Dirja Kusuma mengatakan, pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk tiga jenis RTH yakni, taman, hutan kota, serta area pemakaman.
Dirja menjelaskan, target dan realisasi luasan tanah untuk pengadaan RTH bervariasi. Rinciannya, realisasi pengadaan tanah untuk RTH taman telah mencapai 16,8 hektare, melebih dari yang ditargetkan sebesar 12,5 hektare.
Kemudian, pengadaan tanah untuk RTH hutan kota mencapai 1,6 hektare dari target 7,5 hektare. Sementara, realisasi pengadaan tanah untuk RTH makam seluas 1,3 hektare dari target 3 hektare.
“Hingga 3 Oktober 2019 kami menerima 1.144 permohon warga yang ingin menjual tanahnya untuk digunakan sebagai RTH oleh Pemprov DKI. Sekitar 500 permohonan sudah ditindaklanjuti dengan survei langsung ke lapangan,” terangnya.
Menurutnya, tim survei akan melihat kelayakan dan tidaknya tanah tersebut untuk dijadikan sebagai RTH. Selain itu, keabsahan atau legalitas kepemilikan tanah juga menjadi persyaratan penting.
Ia menambahkan, setelah pengadaan selesai, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama bidang-bidang terkait yakni, Bidang Taman, Jalur, Pemakaman, dan Kehutanan untuk menentukan penggunaan tanah. Nantinya, bidang-bidang terkait itu yang akan merencanakan teknis pembangunannya.
“Kami hanya memiliki kewenangan untuk pengadaan tanah dengan luas 250 meter hingga 5 hektare,” tandasnya.