RADAR NONSTOP - Warga Kampung Rawa Keladi RT 02/02 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi meminta pihak Polresta Bekasi turun tangan soal polusi udara yang dihasilkan penggilingan padi di wilayah itu.
Pasalnya, sampai saat ini penggilingan padi masih tetap beroperasi. Padahal, sudah dilakukan peringatan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Salah seorang warga setempat, Iman mengatakan, mengapa para warga meminta pihak kepolisian turun tangan, sebab selain mengirim surat ke DLH warga juga mengirim surat aduan ke pihak Polresta Bekasi di bulan September 2019 lalu.
"Yang baru turun dari DLH Kabupaten Bekasi saja kalau dari Kepolisian belum ada," keluhnya, Minggu (6/10).
Ditambahkan, para warga berharap jika pihak Polisi yang menyikapinya bisa diindahkan dengan pengusaha penggilingan padi tersebut.
Karena sudah beberapa kali diingatkan baik dari Pemerintah Desa bahkan DLH Kabupaten Bekasi penggilingan Padi itu tetap mengabaikannya.
"Kalau cuma orang Desa mah himbauanya dicuekin, DLH saja dicuekin. Enggak mempan," paparnya.
Menurutnya, jika pihak kepolisian yang menindaklanjuti para warga berharap bisa melindungi hak-hak warga yang dirugikan dari dampak buruk penggilingan padi tersebut.
Diketahui dampak buruknya mulai polusi suara dan debu sekam yang berterbangan saat beroperasinya penggilingan padi itu, sehingga sudah membuat warga sekitar mengalami gatal-gatal dan sesak nafas.
"Kami berharap penggilingan padi ini ya ditindak sesuai peraturan Undang-undang. Soalnya sudah merugikan, istri saya sudah terkena penyakit paru-paru," kesalnya.
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasie) Pengaduan DLH, Teddy mengaku sudah melakukan sidak ke penggilingan oadi yang dimaksud dengan memberikan beberapa peringatan.
Namun, kata dia, jika pengusaha itu masih tetap membandel, pihaknya akan terus menindaklanjutinya sesuai prosedur penanganan lingkungan hidup.
"Kami masih memantaunya. Jika himbauan DLH tidak dijalankan kami akan memberikan sanksi tegas sesuai Undang-undang lingkungan Hidup," tegasnya.