Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Digagalkan Polisi, Ratusan Siswa SMA Batal Ikut Demo

Doni | Senin, 30 September 2019
Digagalkan Polisi, Ratusan Siswa SMA Batal Ikut Demo
-

RADAR NONSTOP- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan niat ratusan pelajar SMA/SMK. Ratusan pelajar itu dicegah lantaran akan mengikuti aksi demo menolak RUU kontroversi di DPR/MPR RI.

Ratusan pelajar itu digagalkan saat akan menggunakan jalur kereta api melalui Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Senin (30/9/2019).

Pantauan Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) dilokasi menyampaikan, ratusan siswa-siswi tersebut merupakan pelajar asal Kabupaten Bogor. 

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

Kapolsek Serpong Kompol Luckyto, saat dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) dilokasi menyampaikan, terdapat sekitar seratusan siswa-siswi telah dicegah ikut aksi unjuk rasa. 

Menurut Kompol Luckyto, ratusan pelajar berseragam putih abu-abu tersebut merupakan siswa-siswi dari luar Tangerang Selatan. 

"Ada seratusan pelajar telah kami cegah berangkat ke Jakarta untuk ikut aksi demo menggunakan jalur kereta api, mereka sebagian berasal dari Rumpin, Bogor. Kami meminta kepada pelajar untuk kembali ke sekolah,"terang Kompol Luckyto kepada Radarnonstop.co dilokasi.

Kendati begitu, adanya peristiwa tersebut jajaran Polres Tangsel langsung memberikan himbauan kepada pelajar di Kota Tangerang Selatan. 

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono, mewakili Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan menypaikan, pihak kepolisian menginginkan para pelajar di Tangsel agar tidak mengikuti aksi unjuk rasa.

"Ya kita menghimbau agar para pelajar melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya,"terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono.

Seperti diketahui, pencegahan dan himbauan tersebut menyusul adanya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

#Demo   #Siswa   #Tangsel   #Gagal