RADAR NONSTOP - Presiden Jokowi mengaku sudah bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi setelah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Anak buah Cak Imin itu mundur dari jabatan menpora.
Jokowi mengungkapkan, bertemu Imam usai KPK menetapkan Imam sebagai tersangka atas kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu (19/9/2019). Ia pun menghormati penetapan tersangka Imam oleh KPK.
"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
BERITA TERKAIT :Terkait dengan pengunduran diri Imam, Jokowi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengganti Menpora ataupun Pelaksana Tugas (Plt) Menpora. Pasalnya kata Jokowi, Menpora baru menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora.
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari pak menpora Imam Nachrowi,” ujarnya.
Untuk diketahui KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Dua tersangka tersebut yakni Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum.
"Ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Selain itu KPK juga menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ia mengatakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2019.
"Setelah mencermati fakta- faktayang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Sedangkan tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.