RADAR NONSTOP- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akui tak memiliki kewenangan memberikan sanksi Gubernur Riau Syamsuar, atas kepergiannya saat peristiwa kebakaran hutan lahan (karhutla). Tjahjo Kumolo menyebut hanya bisa mengingatkan.
"Kemendagri tidak bisa memberikan sanksi, karena didaerah sudah ada otonom sendiri. Kami hanya bisa mengingatkan,"terang Tjahjo Kumolo saat menghadiri peringatan HUT Ke-9 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Parigi Baru, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (17/9/2019).
Meski begitu, Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah yang terdampak Karhutla untuk peka dan memiliki inisiatif sendiri. Meski, kata Tjahjo Kumolo, walau pun pemerintah pusat juga punya tanggung jawab dalam mengatasi permasalahan daerah.
BERITA TERKAIT :"Kemudian juga supaya pemda menganggarkan dalam anggaran tidak terduga lewat APBD, agar kalau ada apa-apa tidak menunggu bantuan pusat, tapi bisa dikerjakan sendiri,"tegas Tjahjo Kumolo.
Kendati demikian dengan adanya peristiwa Karhutla, Kemendagri berharap para kepala daerah terkait untuk memperhatikan dan menjalankan instruksi dalam dua radiogram yang telah dikirimkan sejak satu bulan lalu.
Kepala daerah diharapkan untuk berkoordinasi dengan aparat terkait dalam upaya penanganan asap sebagai dampak dari karhutla.