Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soal Penggantian Wagub, Nih Kata Praktisi Hukum

Agus | Kamis, 20 September 2018
Soal Penggantian Wagub, Nih Kata Praktisi Hukum
Taufik Kurahman
-

RADAR NONSTOP - Sebenarnya, bagaimana mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta sesuai aturan? Parpol pengusung, sesuai aturan harusnya masing-masing mengajukan dua nama calon.

Demikian diungkapkan Ketua Aliansi Muda Jakarta, Taufik Kurahman, S.H. Ia berujar, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub DKI telah diatur dalam Pasal 176, UU No.10, Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah (UU Pilkada).

Pada pasal 176, Ayat (1) berbunyi “Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung”.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Ayat (2) berbunyi, “Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta", ujar Taufik melalui rilis yang dikirimkan ke radarnonstop, Kamis (20/9).

Selanjutnya, kata dia, prosesi pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. "Merujuk pada Pasal 176, Ayat (2) tersebut seharusnya masing-masing partai pengusung mengajukan dua (2) nama untuk dicalonkan dalam pemilihan wagub," tegasnya.

Untuk diketahui bahwa PKS mengajukan dua nama yaitu Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto. "Kita juga berharap Partai Gerindra mengajukan dua nama, yang juga sama-sama kita ketahui bahwa sudah muncul dua nama kader terbaik yaitu, M. Taufik (Ketua DPD Partai Gerindra DKI) dan Drs. H. Abdul Ghoni (Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI)," cetusnya.

Taufik pun berharap, PKS gentleman dan berani bertarung melawan calon dari Partai Gerindra dalam pemilihan tersebut. "Janganlah selalu dikait-kaitkan dengan proses pencalonan capres dan cawapres. Kalau dikaitkan dengan proses Pilpres akan panjang ceritanya karena masih ada PAN dan Partai Demokrat sebagai partai koalisi pengusung Prabowo Soebianto-Sandiaga S .Uno," jelasnya.