RADAR NONSTOP - Surat presiden (surpres) revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya ditanda tangani oleh Jokowi.
Kepastian itu dibenarkan Mensesneg Pratikno. Surpres sudah dikirim ke DPR pada Rabu 11 September 2019 sore.
"Surpres RUU KPK sudah di tanda tangani bapak Presiden dan sudah di kirim ke DPR," kata Pratikno di kantornya, Rabu 11 September 2019.
BERITA TERKAIT :Dengan begitu, revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR itu sudah bisa langsung dibahas. Keluarnya surpres revisi UU KPK ini, dilakukan di tengah-tengah protea KPK dan masyarakat sipil terhadap revisi itu.
Daftar Inventarisir Masalah atau DIM yang diajukan pemerintah, jauh lebih banyak dari yang ada di dewan.
"Bahwa DIM yang dikirim pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim DPR," pungkasnya.