RADAR NONSTOP - Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora menilai penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, merupakan ancaman untuk aktivis HAM lain.
"Tidak hanya Veronica Koman, kami juga bisa ditersangkakan setelah ini. Misalnya kami bilang Vero tidak bersalah, nanti bisa dibilang melanggar UU Nomor 1/1946 karena kabar bohong," kata Nelson usai menyerahkan aduan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut dia, Papua merupakan daerah yang cukup tertutup untuk wartawan apalagi wartawan luar negeri dan terjadi blokade informasi dari satu corong. Nelson menilai terjadi monopoli narasi yang beredar kepada masyarakat di luar Papua tentang Papua. Kemudian saat narasi itu dilawan, terdapat ancaman pidana penyebaran berita bohong.
BERITA TERKAIT :"Jadi yang memonopoli kebenaran polisi ini. Mau apa pun ceritanya kalau dia sebagai pemerintah bisa menyebut kabar bohong, bahaya banget itu," ujar Nelson seperti dikutip dari Antara.
Untuk kasus Veronica Koman, ia pun menyayangkan hingga pihak keluarga merasa terancam.
Sejak 2018, Veronica Koman merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi melalui media sosial soal peristiwa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai sesuai kapasitasnya. Menurut Nelson, seluruh data dan twit Veronica diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya.