Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tolak Revisi RUU KPK Mengalir, Relawan Jokowi Minta Presiden Ambil Sikap

BCR/RN | Senin, 09 September 2019
Tolak Revisi RUU KPK Mengalir, Relawan Jokowi Minta Presiden  Ambil Sikap
-

RADAR NONSTOP- Presidium Relawan Indonesia Bersatu (RIB) menyatakan mendukung desakkan publik menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap tegas.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium RIB Lisman Hasibuan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (8/9) malam.

Lisman mengungkapkan, desakkan publik yang begitu deras dan banyaknya aspirasi masyarakat luas agar upaya revisi UU KPK itu ditolak Presiden Jokowi. 

BERITA TERKAIT :
Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Relawan Anies Bersatu Dalam Gerakan Kolaborasi Jakarta Deklarasi Dukung Pramono-Rano Di Pilkada 2024

"(KPK) Selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air," ucap Lisman.

"Maka kami sejumlah organ relawan Jokowi yang tergabung dalam Presidium Relawan Indonesia Bersatu (RIB) mendukung desakkan publik menolak revisi UU KPK dan meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap tegas sesuai keinginan rakyat Indonesia di tengah kegaduhan yang saat ini terjadi," tegas Lisman.

Presidium RIB, lanjut Lisman, juga meminta Presiden Jokowi untuk melakukan langkah-langkah awal untuk tidak menerbitkan Surpres atas RUU Revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

"Karena pemberantasan korupsi di Indonesia (kembali) sedang diujung tanduk," cetusnya.

Selain itu, Ketua Presidium RIB menyebut ada beberapa persoalan yang akan terjadi apabila revisi UU KPK ini tetap dilakukan.

Berikut ada 9 persoalan revisi UU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK:

1. Independensi KPK terancam

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi 

5. Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara korupsi yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas

8. Kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas