RADAR NONSTOP - KPK membatasi hak politik para politisi yang terjerat kasus korupsi. Hak politik mereka dibonsai dan dicabut.
Lucunya, diantara politisi top yang hak politiknya dicabut itu ada yang sudah wafat. Pembatasan ini setelah Makamah Agung (MA) mencabut aturan KPU yang melarang eks mantan napi koruptor nyaleg.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan parlemen yang bersih. Caranya KPK akan memberikan tuntutan tambahan kepada tersangka korupsi yang saat ini sedang ditangani KPK.
BERITA TERKAIT :“Memasukkan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik. Tuntutan itu pun diiyakan majelis hakim yang mengadili perkara-perkara yang diusut KPK," kata Febri di Jakarta kepada wartawan, Selasa 18 September 2018.
KPK menilai ketika para pelaku melakukan korupsi dalam jabatan dan kewenangan yang dimiliki sama dengan telah mencederai kepercayaan yang diberikan dalam jabatannya.
Ada dua puluh tujuh politisi top yang kena dampak pencabutan. Mereka ada yang menjabat sebagai ketua umum dan pengurus partai politik, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik.
Pencabutan hak politik itu memiliki durasi yang berbeda-beda. Ke-27 orang itu adalah mereka yang dijerat KPK pada kurun 2013-2017. Namun saat ini ada di antara mereka yang sudah bebas dan ada pula yang tutup usia sebelum menuntaskan hukuman pidananya.
Berikut ini ke-27 orang itu:
1. Djoko Susilo
2. Luthfi Hasan Ishaaq
3. Rusli Zainal
4. Anas Urbaningrum
5. Akil Mochtar
6. Ratu Atut Chosiyah
7. Rachmat Yasin
8. Sutan Bhatoegana
9. Romi Herton
10. Ade Swara
11. Raja Bonaran Situmeang
12. Fuad Amin
13. Barnabas Suebu
14. Budi Antoni Aljufri
15. Irman Gusman
16. Andi Taufan Tiro
17. I Putu Sudiartana
18. Mohamad Sanusi
19. Nur Alam
20. Patrice Rio Capella
21. Ridwan Mukti
22. Taufiqurrahman
23. Moch Arief Wicaksono
24. Moh Ka'bil Mubarok
25. Achmad Syafii
26. Setya Novanto
27. Supriyono