Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Awas, Calo PNS Pasang Tarif Rp 150 Juta

Zaber | Selasa, 18 September 2018
Awas, Calo PNS Pasang Tarif Rp 150 Juta
PNS DKI pulang kerja
-

RADAR NONSTOP - Jika Anda ingin mendaftar PNS sebaiknya jangan tergoda dengan calo. Sebab, menjelang pembukaan calon PNS banyak calo gentayangan.

Calo menawarkan jasa kepada para calon PNS atau CPNS dengan harga Rp 150 juta. Seperti pengakuan, Syarief warga Bekasi, Jawa Barat.

Dia ditawari untuk lolos tes CPNS dengan harga ratusan juta. "150 juta. Dia minta uang muka atau DP 30 persen, kalau lulus barulah dilunasi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT :
Butuh 618.968 KTP Jakarta, Calon Gubernur Independen Cuma Buang Duit  
Prabowo-Airlangga Diskusi Serius, Utak-Atik Soal Calon Menteri? 

Para calo bergerak mencari konsumen lewat seorang PNS di kementerian. "Saya sih gak percaya. Saya tes murni aja," terang Hamdani warga Jakarta Pusat yang sudah menyiapkan diri untuk tes CPNS.

Calo memang kerap beraksi saat pembukaan CPNS. Biasanya mereka mengaku sebagai pejabat di kementerian atau pemerintah daerah setempat yang bisa meloloskan seseorang menjadi PNS. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebekumnya mengingatkan kepada para CPNS agar tidak tergoda dengan aksi percaloan. Untuk lolos seleksi, peserta harus menyiapkan diri dan mental sebelum tes.

BKN juga mengingatkan masyarakat yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, yang akan dibuka Rabu (19/9/2018) mendatang, harus memenuhi 9 (sembilan) syarat dasar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh. Ridwan dalam siaran persnya Senin (17/9) mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Asal, lanjut Ridwan, memenuhi 9 (sembilan) persyaratan dasar, yaitu:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

“Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” tegas Ridwan

Terkait batas umur 18 tahun sampai 35 tahun, Kepala Biro Humas BKN Moh. Ridwan mengatakan, dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun

Menurut Biro Humas BKN itu, pada 19 September, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan. Namun ia mengingatkan, informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D

Adapun pembukaan penerimaan melalui web tersebut, menurut Ridwan, akan diumumkan kemudian.

#CPNS   #SYARAT   #CALO