Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kurang Satu Bulan Operasi Candi Digelar, 18 Tersangka Pengedar Psikotropika Dibekuk Polisi

Burhani | Senin, 26 Agustus 2019
Kurang Satu Bulan Operasi Candi Digelar, 18 Tersangka Pengedar Psikotropika Dibekuk Polisi
-

RADAR NONSTOP- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Solo gencar memberantar peredaran Psikotropika di Kota yang pernah dipimpin Presiden Jokowi.

Hasilnya, kurang dari satu bulan sejak operasi Anti Narkotika (Antik) Candi 2019, yang digelar sejak tanggal 1 hingga 20 Agustus 2019 lalu, 18 tersangka penyalahgunaan Psikotropika berhasil dibekuk.

Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan dari 18 tersangka, 7 di antaranya sudah masuk DPO kepolisian, sedangkan 4 tersangka lain yang berinisial S, AS, NAT dan IWA merupakan residivis. 

BERITA TERKAIT :
Minum Antibiotik, Kini Usus Buntu Hilang Tanpa Operasi 
Melani Suharli Harapkan Koperasi Modern di Indonesia Terwujud

“Empat diantaranya residivis,” terang Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (26/8/2019) 

Menurut Andy, dua diantara para tersangka yang berhasil dibekuk itu, merupakan jaringan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Sedangkan tersangka lainnya, masih menggunakan cara klasik, menggunakan modus dengan menaruh barang sesuai tempat yang di tentukan oleh pembeli. Lalu, uang pembelian ditransfer dengan menggunakna rekening khusus. Mereka menggunakan modus tersebut,” imbuh Andy.

Tak hanya mengamankan para tersangka, polisi, ungkap Andy, juga mengamankan sejumlah barang bukti. di antaranya, yakni sabu seberat 19,65 gram, handphone, alat penghisap, rokok beserta uang.

Akibat perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat (1) sebagai pengedar, Pasal 112 ayat (1) sebagai penyimpanan, dan pasal 127(1) huruf a bagi pengguna. Dengan ancaman hukuman pidana selama lima hingga 20 tahun penjara.