RADAR NONSTOP - Keputusan Mahkamah Agung (MA) membolehkan eks napi koruputor Nyaleg mengikat. Semua pihak harus menghormati.
Demikian ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta semua pihak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), yang membolehkan mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon anggota legslatif (caleg).
"Keputusan MA kan sudah mengikat, itu aja sudah," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/9).
BERITA TERKAIT :Ditambah, lanjut Tjahjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif itu.
Dia meyakini bahwa masih ada waktu bagi KPU untuk merevisi PKPU itu, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018. “Ini negara hukum, kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," tegasnya.
Diketahui, keputusan MA itu sebagai jawaban dari gugatan sejumlah pihak terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.