Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Diduga Dijual Eks Kades

Warga Desa Satria Mekar Menuntut Kembalikan Lahan TKD

YUDHI | Rabu, 21 Agustus 2019
Warga Desa Satria Mekar Menuntut Kembalikan Lahan TKD
-

RADAR NONSTOP - Warga Desa Satria Mekar, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi yang tegabung dalam Gerakan Mahasiswa Bekasi, Tokoh Pemuda Desa Satria Mekar dan Tokoh Pemuda Pisangan menuntut agar Tanah Kas Desa (TDK) seluas 115.226 meter persegi dikembalikan ke warga sebagaimana fungsi dan peruntukannya.

Ketua Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB), Denis Pratama kepada RADAR NONSTOP (RAKYAT MERDEKA GROUP) mengungkapkan kalau lahan TKD Desar Satria Mekar harus dikembalikan ke warga.

"Kami mendesak pihak Kepala Desa dan Pemda Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Bupati agar mengembalikan Tanah Kas Desa yang berada dilokasi lahan Perumahan Darmawangsa Residen. Membiarkan para petani tetap berkatifitas. Sebab, sudah sekian tahun tidak ada aktifitas pertanian dilahan tersebut. Warga pun tidak bisa bermain bola karena disitu ada lapangan sepak bola. Pertanyaannya apa maksud mantan Kades Apendi dan pihak PT. Alamindo Trulynusa selaku pengembang menghentikan aktivitas warga?," papar Denis Pratama seraya bertanya, Rabu (21/8/2019).

BERITA TERKAIT :
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...
Tok! Masa Jabatan Kades 8 Tahun Sah Jadi Undang - Undang

Denis Pratama menjelaskan, itu Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak boleh diperjual belikan sesuai hukum yang ada dan sudah 9 tahun aktifitas warga Desa Satria Mekar tidak ada. Tidak hanya itu, lanjut Denis Pratama, Peraturan Desa (Perdes) yang dikeluarkan terkait Panitia Tukar Menukar Lahan Tanah Kas Desa Satria Mekar terindikasi cacat hukum.

"Untuk itu kami mendesak kepada Bupati dan Kejaksaan agar menangani permasalahan ini karena menyangkut aset Desa, kepentingan warga bukan pribadi atau golongan. Kami akan menggelar aksi demo agar mafia TKD Desa Satria Mekar segera diungkap dan diberikan sanksi sesuai hukum yang ada," tegas Denis Pratama.

Subur Saputra, Tokoh Pemuda Satria Mekar ikut mengutarakan bahwa dalam Permendagri yang lama (Nomor 6 Tahun 2007), TKD tidak boleh di ruislag oleh pengembang, kecuali untuk kepentingan umum seperti jalan namun hal ini bertentangan dengan yang terjadi di Darmawangsa dimana pengakuan Ginanjar Hardoyo, selaku Kepala Pengembang Perumahan Darmawangsa Residen mengaku sendiri kalau pihaknya yang menyediakan lahan bukan pihak Kepala Desa.

"Tuntutan Warga agar lahan TKD dikembalikan dan stop pembangunan Darmawangsa Residen. Biarkan warga kembali bisa bertani dan berolahraga dilapangan tanah tersebut. Lahan TKD bukan milik pribadi oknum Desa yang peruntukannya disalah gunakan," tegasnya.

Sesuai data yang didapat, Mantan Kepala Desa Satria Mekar periode 2012-2018, Apendi terindikasi melakukan manipulasi peruntukan dan perizinan (Perdes) untuk Perumahan Darmawangsa Residen dan Aset Pemda berupa TKD yang berlokasi di Desa Satria Mekar, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Data menyebutkan kalau Berkas Administrasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Satria Mekar yang terletak di Desa Satria Mekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi ditemukan berbagai kejanggalan, seperti Ijin Lokasi No: 591/Kep.08-BPPT/2009, Nomor 591/kep.21-BPPT/2009 dan Nomor 591/kep.036 BPPT/2011 tanah seluas 76 hektar yang kami (PT. Alamindo Trulynusa Real Estate & Developer) kuasai dapat kami manfaatkan num demikian terdapat pula Tanah Kas Desa seluas 115.226 meter persegi didalam area tersebut, Jakarta, 7 Februari 2018, Nomor: 031/Alsa/II/2018, Perihal: Pengajuan Pergantian Aset Desa.

Disitu juga disebutkan surat Ruslag Tanah Kas Desa nomor: 140/1698/ADM/TAPEM tanggal 21 Desember 2010 untuk Desa Satria Mekar yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa pihak pengembang tidak boleh menyiapkan lahan namun malah pengembang yang menyiapkan lahan sesuai pengakuan Ginanjar Hardoyo, Kepala Pengembang Perumahan Darmawangsa Residen yang mengaku sendiri kalau pihaknya yang menyediakan lahan bukan pihak Desa.

Anehnya lagi, didalam susunan keanggotaan Panitia Tukar Menukar Tanah Milik Desa Satria Mekar bernomor: 03/III/2018 tanggal 2 Maret 2018 disebutkan kalau Apendi, selaku Kepala Desa kedudukannya sebagai Penanggungjawab sedangkan di Berita Acara Pencarian dan Penelitian Tanah Kas Desa Satria Mekar pengganti milik PT. Alamindo Trulynusa, Apendi sebagai Ketua Panitia Tukar Menukar Tanah Kas Desa.