RADAR NONSTOP - Akhirnya Mohamad Taufik bisa menarik nafas lega. Mahkamah Agung (MA) ketok palu membolehkan mantan narapidana Nyaleg
“Alhamdulillah,” ujar Mohamad Taufik yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu saat dikonfirmasi.
Terpisah, Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan, segera menindaklanjuti keputusan MA. Akan tetapi karena hirarki organisasi tetap menunggu surat edaran (SE) dari KPU Pusat. “Kami akan tindaklanjuti keputusan MA,” tegas Betty.
BERITA TERKAIT :Diketahui, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.