RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas kawasan ganjil genap alias gage. Bahkan waktu berlaku gage juga lebih lama satu jam.
Total ada 25 ruas jalanan yang terimbas sistem gage. "Wah pusing kita kalau gage diperluas," keluh Yohan warga Kelapa Gading, Jakarta Utara saat ditemui wartawan, Rabu (7/8).
Hal senada diucapkan Shinta Bachir. Karyawan perusahaan minyak di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan mengaku, dirinya hanya punya satu mobil untuk operasional kerja.
BERITA TERKAIT :"Terpaksa harus beli satu lagi biar aman," ungkap ibu satu anak ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya diberlakukan selama musim kemarau namun akan berlaku sepanjang tahun.
Pelaksanaan sosialisasi Gage akan dilaksanakan selama satu bulan dimulai hari ini, Rabu (7/8/2019) hingga 8 September 2019. Sedangkan akan mulai dipermanenkan pada 9 September 2019.
Ada dua sift waktu yang dikenakan kebijakan ini, pertama sift pagi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB sedangkan sift sore pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Berikut rute ruas jalan Ibu Kota yang menjadi rute baru penerapan kebijakan perluasan Gage:
Jl. Pintu Besar Selatan
Jl. Gajah mada
Jl. Hayam wuruk
Jl.Majapahit
Jl. Sisingamangaraja
Jl. Panglima Polim
Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)
Jl. Suryopranoto
Jl. Balikpapan
Jl. Kyai caringin
Jl. Tomang raya
Jl. Pramuka
Jl. Salemba Raya
Jl. Kramat Raya
Jl. Senen raya
Jl. Gunung Sahari (Dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen keluar tol sampai persimpangan terdekat)
Sedangkan Jalur lama penerapan kawasan Gage adalah:
Jl. Gatot Subroto
Jl. MT Haryono
Jl. HR Rasuna Said
Jl. di Panjaitan
Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Perintis kemerdekaan sampai simpang jalan Bekasi Timur Raya)
Jl. Medan Merdeka Barat
Jl. MH Thamrin
Jl. Jenderal sudirman
Jl. Jenderal S parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai simpang jalan KS Tubun).