Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Atasi Polusi Udara, DKI Wajib Penuhi Kewajiban 30 Persen RTH

RN/CR | Selasa, 06 Agustus 2019
Atasi Polusi Udara, DKI Wajib Penuhi Kewajiban 30 Persen RTH
Polusi udara Jakarta -Net
-

RADAR NONSTOP - Untuk mengatasi kualitas udara Jakarta yang buruk. Anies Baswedan diminta fokus untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) dan hutan kota.

"Kalau tujuan utama poin-poin tersebut adalah untuk pengendalian kualitas udara, maka yang dibutuhkan adalah pemenuhan kewajiban 30 % lahan dari luas wilayah DKI Jakarta untuk hutan kota dan ruang terbuka hijau," ujar Pemerhati Lingkungan, Ubaidillah, di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Menurutnya, jika jumlah RTH terpenuhi sesuai undang-undang tata ruang dan Peraturan Daerah tata ruang wilayah, maka inisiatif gubernur DKI Jakarta lainnya tidak perlu lagi dilakukan. Terlebih, katanya, poin inisiatif gubernur secara umum perlu dicontohkan terlebih dahulu oleh aparat pemerintah.

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi

"Poin-poin lainya secara umum harus dilakukan percontohan lebih dahulu oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah Jakarta. Kalau pegawai pemerintah, kendaraan pemerintah dan lainnya telah menaati poin inisiatif gubernur tersebut, saya kira masyarakat akan mengikutinya," katanya.

Dia mengatakan, sumber utama pemicu udara kotor adalah kendaraan bermotor (70%), dari sektor industri (25%), dan dari aktivitas masyarakat (5%). Selain faktor penting tersebut, yang membuat udara Jakarta menjadi tidak sehat adalah minimnya hutan kota dan ruang terbuka hijau (RTH).

"Solusinya, ya membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi publik. Kewajiban uji emisi kendaraan berkala dengan sanksi hukum tegas, dan evaluasi dan penindakan hukum atas aktivitas industri dan konstruksi yang berdampak pada penurunan kualitas udara, serta pemenuhan RTH hingga 30 persen tadi," jelasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyiapkan 7 (tujuh) inisiatif sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. Hal ini dilakukan untuk menyikapi permasalahan kualitas udara yang tengah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

"Jadi, seperti kita ketahui salah satu tantangan terbesar di Ibu Kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Dan kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik," kata Anies.

Menurutnya, 7 langkah inisiatif ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Karena, kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi, kegiatan rumah tangga.