RADAR NONSTOP - Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menyebar data ormas FPI (Front Pembela Islam) besutan Habieb Rizieq Shihab tergolong kelompok teroris.
Abu Janda menyebar pernyataan itu berdasarkan data lembaga Terrorism Research & Analysis Consortium (TRAC), yang diambilnya dari laman daring trackingterrorism.org.
Dia menyebar data tersebut untuk merepons hilangnya unggahan warganet di Twitter, Instagram, atau Facebook, kalau berembel-embel atau disertakan foto Rizieq.
BERITA TERKAIT :Kontan saja hal ini membuat FPI berang dan tidak terima dengan pernyataan tersebut. Sekretaris Umum FPI, Munarman pun angkat bicara, tindakan Abu Janda tersebut menyesatkan.
Munarman mengatakan, justru balik tudingan tersebut telah mengungkapkan jati diri Abu Janda yang sebenarnya sebagai buzzer politik.
"Permadi Arya ini jago agitprop, agitasi dan proposal. Jadi dia menakut-takuti orang, supaya dia sendiri mendapat pekerjaan, membangun opini lain. Pekerjaan dia memang begitu," kata Munarman dalam cuplikan video ILC, Kamis (1/7/2019).
Menurut Munarman, laman daring TRAC yang menjadi dasar Abu Janda mengategorikan FPI sebagai teroris, tidak memunyai validitas maupun kejelasan.
"Laman itu sudah kami cek, tak jelas ternyata,” kata Munarman.
Sebagai balasan, Munarman mengungkapkan klaim penyebab hilangnya foto Habib Rizieq setiap kali disebar di media sosial.
"Kan yang punya otoritas itu Kementerian Informasi dan Komunikasi. Mereka memberikan surat kepada pengelola Facebook di Indoensia, supaya hal-hal terkait gerakan 212, terutama foto-foto Habib Rizieq dihapus. Itu fakta, ini fakta hukum," tutur Munarman.
Sebelumnyal, Abu Janda menjelaskan apa yang ia nyatakan terkait FPI dikategorikan sebagai teroris itu hanya berdasarkan laman TRAC, bukan pendapat pribadi.
"Di sini afwanya bang, di situs ini FPI itu dikategorikan sebagai terrorist organization. Jadi ini bukan opiniku bang, ini bukan opiniku tapi ini yang dijadikan dasar penghapusan fotonya Habib Rizieq di Facebook dan IG, tak ada hubungannya sama rezim," kata Abu Janda.