RADAR NONSTOP- Pemilik rumah tinggal berlokasi di RT 005 RW 004 No.31 Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet sepertinya cuek, bahkan terkesan menantang.
Pasalnya, meski telah dilakukan penyegelan lantaran diduga tidak memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan renovasi rumah tersebut tetap saja terus dilanjutkan pemilik.
Pertrus, warga yang berdampak pembangunan itu mengaku, bingung pembangunan disegel kok bisa kontraktor ngotot terus melakukan kegiatan renovasi.
BERITA TERKAIT :Menurut Petrus, kegiatan renovasi memang sempat berhenti pada senin hingga selasa lalu ( 22-23 Juli 2019). Namun dari hari rabu (24 Juli 2019 ) mulai kembali terlihat ada kegiatan. Bahkan kegiatan terkesan makin giat untuk cepat dalam penyelesaian.
" Sempat berhenti waktu ada penyegelan oleh pihak Citata Tebet, tapi kok mulai lagi dan sepanjang pengetahuan saya setelah penyegelan tidak ada lagi pengontrolan dari Citata atau dinas lain. Jadi ya kontraktornya bebas kerja renovasi lagi walau ada plang segel,” ungkapnya saat ditemui
Petrus berharap Dinas terkait tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan, terlebih pemilik bangungan terkesan menantang dengan tidak mengindahkan aturan, “ Harus ada dong efek jera kalau ini,” ucapnya
Sebelumnya diberitakan warga sekitar rumah mengeluhkan kegiatan renovasi penyebab kebisingan. Warga juga kesal akibat pembangunan, banyak sepihan puing dan debu harus ia terima di halaman rumahnya.
Satuan pelaksana Suku Dinas Cipta Karya , Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan ( Citata) Kecamatan Tebet sejak sepekan silam telah melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.