RADAR NONSTOP - Bupati Kudus, Muhammad Tamzil memang tak ada kapoknya. Tamzil pernah juga terseret kasus korupsi.
Tamzil, bukan nama asing bagi warga Kudus. Selain menjabat sebagai Bupati Kudus, dia juga pernah menyalonkan diri sebagai Gubernur Jateng, namun dikalahkan oleh Bibit Waluyo pada tahun 2008.
Tamzil pernah menghadapi kasus hukum atas sangkaan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun 2004, saat menjabat Bupati.
BERITA TERKAIT :Pengadilan Tipikor Semarang pun memvonisnya hukuman 22 bulan penjara. Dia baru bebas dari LP Kedungpane Semarang pada Desember 2015, setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Kini Tamzil yang turut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangan tangan (OTT) di Kudus, Jateng, memiliki total harta kekayaan Rp 912.991.616.
Tim Satgas KPK menggelar OTT pada Jumat (26/7). "Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur Kepala Daerah, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat," Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Tamzil diringkus bersama delapan orang lainnya. Di antaranya, staf dan ajudan Bupati serta pejabat atau calon kepala dinas di lingkungan Pemkab Kudus. Para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap.
Basaria belum mau membeberkan secara detil kasus yang menjerat Tamzil. Garis besarnya, Bupati kelahiran Ujung Pandang (kini Makassar) pada 16 Agustus 1961 itu menerima suap jual beli jabatan. "Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," terangnya.