RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam hal ini Dinas Tata Ruang mengeluarkan Perintah Bongkar terhadap bangunan liar tertanggal 16 Juli 2019 bernomor: 640/1783/...
Bangli berupa rumah tinggal/usaha itu berada di atas tanah pengairan Jalan Bougenville Raya RT 01/011, Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi bakal dibongkar 25 Juli mendatang dengan surat perintah bongkar yang telah ditandatangani langsung Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi.
Perintah pembongkaran tersebut dianggap sesuai dengan yang di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No.13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan izin Pemanfaatan Ruang.
Dan Perda Kota Bekasi No.04 tahun tentang penyelenggaraan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Sayangnya, guna dimintai keterangan menyikapi perihal tersebut, sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi tidak bisa dihubungi.