RADAR NONSTOP - Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sektor pajak reklame, khususnya dari objek reklame yang berada di mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi akan menggelar pelayanan One Day Service pada 22 Juli - 1 Agustus 2019.
Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan, one day service untuk memudahkan pelayanan warga. Pihaknya pun akan menggandeng pengelola atau managemen Trans Park Mal dalam kegiatan ini.
"Kita buka di mal. Sedang diajukan pemberitahuan kepada managemen Trans Park Mall Juanda untuk membantu dan memfasilitasi pelaksanaan one day service tersebut," kata Arief Budiman, Jumat, (19/7).
Arief menambahkan, PAD dari sektor pajak reklame pihak swasta didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
Disebutkan pada pasal 4 bahwa setiap penyelenggara/pemasangan reklame baik atas nama perseorangan maupun badan, terlebih dahulu mendapat izin penyelenggaraan pemasangan reklame.
"One day service kali ini terkait pelayanan perizinan reklame sebagai bentuk ketaatan pada Perda dan optimalisasi PAD Kota Bekasi," ungkap Arief.