RADAR NONSTOP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni karena terbukti telah melakukan kesalahan melanggar kode etik terkait penyelenggaraan Pemilu beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Nurul Sumarhaeni," putus Ketua Majelis DKPP, Muhammad yang didampingi anggota majelis, Teguh Prasetyo, Ida Budhati dan Alfitra Salam di kantor DKPP Jalan Thamrin Jakarta Rabu, (17/7).
Dalam pertimbangannya majelis berpendapat teradu melakukan kesalahan yaitu: pertama: Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam pendistribusian dan pengangkutan surat suara pemilu tahun 2019.
Kedua: terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati SOP melaksanakan pendistribusian logistik pemilu. Ketiga: terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Keempat: tindakan teradu dengan pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6.ayat (3) huruf a, pasal 11 hiruf a dan c, dan pasal 15 huruf f, g, dan h peratutan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang kode penyelenggara pemilu.
"Oleh karena itu, teradu terbukti melakukan kesalahan secara sah melanggar hukum," katanya.
Maka itu, DKPP memerintahkan KPU Jawa Barat untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Selanjutnya, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan keputusannya.
"Saksi peringatan ini semoga bisa jadi pelajaran guna menciptakan pemilu yang terpecaya, transparan dan bertanggungjawab," pungkasnya.