RADAR NONSTOP - DPD RI mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengurangi keramba jaring Apung (KJA). Saat ini kualitas air Danau Toba yang terus memburuk akibat peternakan ikan milik perusahaan dan masyarakat.
“KJA yang menjadi penyebab buruknya kualitas air itu adalah pakan ikan yang mencapai 70 persen, dan selebihnya limbah domestik masyarakat, hotel, dan lain-lain," tegas Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Untuk merealiasikan 10 ribu ton ikan per tahun tersebut, sambung Parlindungan, Pemrpov Sumut harus tegas melaksanakan Pergub No.188/2017 tentang daya dukung dan daya tampung pencemaran di Danau Toba atas keberadaan produksi ikan KJA hingga tahun 2022 tersebut.
BERITA TERKAIT :"Tujuh kabupatan di Danau Toba juga ikut bertanggung jawab terhadap kualitas air danau itu, demi pelestarian lingkungan, dan kelangsungan pariwisata. Khsusunya KJA perusahaan. Kalau KJA rakyat jumlahnya kecil dan alternatifnya mudah. Jadi, Pemprov Sumut harus punya target lebih cepat untuk realisasi 10 ribu ton ikan per tahun," katanya.
Adapun tujuh kabupaten yang membawahi Danau Toba yang dimaksud Parlindungan, adalah Kabupaten Simalungun, Tobasa, Toba Samosir,Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Samosir.
Sedangkan Kepala Bidang dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut Rismawaty menegaskan, Pemprov Sumut sudah menerbitkan Pergub No.188 tahun 2017 dan sudah dilaksanakan. Terbukti KJA terus menurun, dri 83 ribu ton pertahun menjadi 63 ribu ton pada 2016 dan 42 ribu ton pada tahun 2017, dan dilakukan bertahap hingga tahun 2023.
"Pemprov Sumut juga sudah mengeluarkan larangan izin KJA baru, karena kwenangannya hanya mengeluarkan izin. Selebihnya oleh Kementerian Pusat. Tujuh kabupaten di Danau Toba juga dilarang keluarkan izin, karena kuotanya sudah habis. KJA ini terkait aspek sosial, ekonomi dan lingkungan," ungkap Rismawaty.