Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sikapi Bisnis Prostitusi Online di Summarecon, Pemkot Bekasi Melempem?

YUD | Sabtu, 13 Juli 2019
Sikapi Bisnis Prostitusi Online di Summarecon, Pemkot Bekasi Melempem?
Kawasan Summarecon Bekasi - net
-

RADAR NONSTOP - Seperti yang diberitakan sebelumnya. Hadirnya bisnis prostitusi online di Kota Bekasi yang beredar di kawasan elite di hotel berbintang dan apartemen di kawasan Summarecon Bekasi.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai melempem. Wajar, hingga kini baik Dinas Pariwisata, Satpol-PP hingga pihak Kecamatan Bekasi Utara tidak satupun mau memberikan respon apapun.

Padahal, sebelumya sikap positif mereka berikan dengan maksud akan menyikapi adanya bisnis haram tersebut.

Tedi Hafni, Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Bekasi, Sekretaris Satpol PP, Lindon hingga Sekretaris Camat Bekasi Utara, Jalal, memilih bungkam untuk dimintai keterangan terkait kelanjutan sikapnya.

Menyikapi hal tersebut, Ahmad Gozali, Ketua Investigasi LSM LP2D kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan sikap jajaran dinas terkait Pemkot tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan adanya kerjasama antara si pihak pekerja sex komersil tersebut dengan pihak Hotel atau Apartemen bahkan dengan pihak Summarecon Bekasi. Dan tidak menutup kemungkinan bisnis online tersebut memiliki wadah jaringan," paparnya.

Sebab lanjut dia, logikannya, pihak si pekerja sudah menentukan tempat dan kamar. Hal ini yang seharusnya diusut oleh Pemkot Bekasi, bukan malah melempem.

Sayangnya, Agung, selaku GM Hotel Harus Summarecon Bekasi saat dikonfirmasi lewat telpon dirinya memilih enggan berkomentar.

Seperti yang diketahui, hanya melalui sebuah aplikasi online, kita bisa menemukan si pelaku pekerja bisnis prostitusi online tersebut sekaligus melakukan transaksi dengan tarif sebesar Rp 900 ribu.

Aturan yang dilakukan oleh pelaku bisnis esek-esek yakni dengan cara mentransfer sebesar Rp 300 ribu sebagai tanda jadi (DP). Kemudian mengirim tanda bukti transferan setelah itu janjian di hotel yang sudah di tentukan, si wanita menawarkan untuk melakukan eksekusi di kamar hotel yang disewanya.

BERITA TERKAIT :