RADAR NONSTOP - SMAN 2 Kota Bekasi kini sedang mempersiapkan diri untuk memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya.
Pemanggilan Pejabat SMAN 2 Kota Bekasi merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan PPDB TA 2019-2020 sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf D Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman memerintahkan para pejabat pada sekolah-sekolah terkait untuk hadir pada Rabu (10/7) pukul 09.30 Wib sampai selesai di ruang rapat perwakilan lantai 3 Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19 Jakarta Selatan.
Sementara, Humas SMAN 2 Kota Bekasi, Setia Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan oleh Ombudsman. “Iya benar ada surat pemanggilan dari Ombudsman,” terang Setia Nugraha.
Kata dia, sekolah siap karena bekerja berdasarkan prosedur. Nanti Kepala Sekolah yang akan menjelaskan prosedurnya tentang dugaan barangkali masyarakat laporan.
“Mungkin nanti kepala sekolah dan operator ditemani panitia untuk memenuhi pemanggilan,” kata dia.
Nugraha juga mengungkapkan, SMAN 2 Kota Bekasi sudah terbiasa dipanggil, bahkan KPAI pernah datang, juga Inspektorat.
“Kalau dipanggil kita akan datang untuk menghormati. Yang namanya Ombudsman juga akan mengklarifikasi,” bebernya.
Nugraha juga mengatakan bahwa sudah mempersiapkan semua yang diminta Ombudsman seperti data lengkap hasil seleksi PPDB tahun 2019-2020. Berbentuk matrix berdasarkan rincian NIK, nama calon peserta didik (CPD) yang diterima dan yang tidak diterima, asal sekolah, alat lengkap, dan jalur pendaftaran. Serta, dokumen fotocopy kartu keluarga untuk seluruh CPD yang diterima pada seluruh jalur pendaftaran.