RADAR NONSTOP - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat mengatakan, petugas Pemantauan dan Monitoring (Pamor) di wilayah RW se-Kota Bekasi berperan strategis sebagai ujung tombak pelayanan kependudukan.
Proses pendistribusian hasil pencetakan KTP Elektronik dan KIA kepada masyarakat agar dilaksanakan melalui sistem door to door dengan memaksimalkan tugas Satgas Pamor yang berada di masing-masing RW.
"Kita akan maksimalkan peran dan fungsi petugas Pamor yang bertugas di wilayah RW untuk melayani administrasi kependudukan di masing-masing RW," kata Kadis Dukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat, Rabu (3/7).
Hal ini pun, kata Taufiq merupakan salah satu poin dari Instruksi Walikota Bekasi tentang percepatan Pendistribusian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Identitas Anak (KIA) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, dalam Instruksi Walikota Bekasi Nomor 470/1334/Disdukcapil tanggal 1 Maret 2019 disebutkan 4 poin Intruksi agar dijalankan para Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi.
"Selama proses pendistribusian, Camat dan Lurah agar mengingatkan satgas Pamor untuk terus mensosialisasikan program-program pemerintah serta mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dan mendukung program kegiatan Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka mewujudkan Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan," harap Taufiq.
Selain itu, ia juga mengatakan petugas Pamor turut mensosialisasikan program kepada pengurus RW dan Warga Masyarakat diantaranya E-KTP, KIA dan KK. Hal ini sesuai Intruksi walikota Bekasi Nomor 470/174/Disdukcapil.set tentang pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam instruksi Walikota Bekasi ini, kata Taufiq proses perekaman dan pencetakan KTP Elektronik dengan status print ready record (PRR) dilakukan di masing-masing kecamatan.
Kemudian proses pencetakan KTP elektronik yang hilang, rusak dan perubahan data dapat dilakukan pada loket pelayanan Kependudukan di Mal dan Gerai Pelayanan Publik di Kota Bekasi.
"Ada MPP di Bekasi Junction, Gerai Publik di Atrium Pondok Gede, dan Gerai Publik di Plasa Cibubur. Petugas kami siap membantu," kata Taufiq.
Lanjut Taufiq mengatakan, pelayanan yang dilakukan melalui program online di web SIMPADUK.BEKASIKOTA.ID dapat dilayani di kecamatan dan mal pelayanan publik dengan mengikuti mekanisme yang tersedia dalam sistem.
Mengenai pelayanan Kartu Identitas Anak, Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq mengatakan KIA saat ini belum menjadi syarat wajib untuk mendaftar siswa baru selama anak-anak calon siswa SD, SMP dan SMA memiliki akte kelahiran dan NIK dalam Kartu Keluarga.
Maka prioritas pencetakan KIA dbagi anak-anak yang akan masuk SD, SMP dan SMA dengan pelayanan bertahap dengan ketersediaan 130 ribu keping blanko KIA.
"Hanya sekarang menjadi prioritaskan pencetakan KIA di 2019 bagi anak-anak yang akan masuk Sekolah di Tahun 2020. Pelayanan KIA dapat dilakukan di Kecamatan dan Gerai Pelayan Publik," kata Taufiq.
Terkait pelayanan Kartu Keluarga dapat dilakukan di kecamatan dan gerai pelayanan publik. Ia juga mengatakan proses penerbitan KK terhitung tanggal 14 Februari 2019 sudah menerapkan tanda-tangan elektronik (TTE) dalam bentuk barcode dan tidak menggunakan stempel basah dan pencetakan KK akan dilakukan setelah aproval TTE dilakukan.
"Kami ingin informasi ini bisa terus disosialisasikan aparatur dan petugas Pamor di lapangan sebagai bagian dari pelayanan kita kepada masyarakat," pungkas Taufiq.