RADAR NONSTOP - Ahmad Gozali, Ketua Team Investigasi Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) mengungkapkan tabiat buruk jajaran oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
"Sudah menjadi kebiasaan bagi buruk bagi karyawan DPUPR Kabupaten Bekasi setiap musim pekerjaan infrastruktur para karyawan selalu tidak pernah ke kantor bahkan sudah punya pos tersendiri tanpa mereka melakukan kewajiban mereka sebagai pelayan publik terlebih Kabid Jalan dan Jembatan dimana beliau tidak lagi datang ke DPUPR sebagai kantornya," papar Ahmad Gozali kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Selasa (25/6).
Padahal, lanjut Gozali, sebagi seorang PNS dan pelayan publik, kewajiban beliau harus selalu di kantor sesuai dengan sumpah PNS.
"Oleh karna itu Bupati melalui team Baperjakat Kabupaten Bekasi harusnya memberikan sanksi tegas terhadap karyawan yang sudah tidak lagi betah di kantor terutama Kabid Jalan dan Jembatan yang akhirnya berdampak pada regulasi pembangunan yang seharusnya projek tersebut sudah mulai berjalan sebagai contoh jembatan penghubung antara Kabupaten. Bekasi dengan Kabupaten Karawang yang sampai saat ini terbengkalai, tanpa ada satu kejelasan, kapan akan dimulainya pembangunan," sesal Gozali.
Gozali menjelaskan, jembatan penghubung antar daerah di mana masyarakatnya baik warga Kabupateb Bekasi maupun masyarakat Karawang sangat membutuhkan jalan jembatan alternatif tersebut.
"Untuk itu kami meminta Bupati melalui Sekda agar memanggil dan memberikan sanksi administratif bahkan pada sampai proses pemecatan terhadap Kabid Jalan dan Jembatan, karena sudah tidak bertanggungjawab terhadap kewajibannya sebagai seorang PNS (Pejabat Publik) yang enggak pernah ngantor sehari pun. Sanksi administrasi dan pemecatan bagi karyawan yang juga tidak pernah masuk kantor sesuai dengan slogan baru Bupati yakni Bekasi Bersih dan Bekasi Baru," tegasnya.