RADAR NONSTOP – Salah satu tukang sampah, berinisial MA menjelaskan, dirinya setiap bulan menyetor Rp 1,5 juta dari hasil pungutan uang kebersihan dari warga RT 03/03 Kelurahan Bantargebang, Kota Bekasi.
"Saya memang diperintah untuk meminta uang kebersihan pada warga di RT 03/03 dan saya setoran ke UPTD Lingkungan Hidup Bantargebang sebesar Rp1,5 juta," ungkapnya kepada awak media. Sabtu (22/6).
Lebih lanjut MA menjelaskan, dari warga, iuran kebersihan sebesar Rp15 ribu per KK. Dirinya juga menuturkan ada sebagian warga yang tidak mau memberikan uang iuran tanpa kwitansi.
"Padahal dana kompensasi pemerintah ada, tapi turunnya ke LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di Bantargebang," ucapnya.
Sebelumnya, kondisi retribusi kebersihan yang ada di Kota Bekasi pernah disoroti aktivis Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Latif Mahfudin.
"Inilah pangkal kebocoran PAD dari sektor kebersihan. Tidak ada tanda terima retribusi resmi dari Pemkot Bekasi. Kebocoranya lebih dari Rp 7 miliar per tahun," ungkap Latif.
Terkait penggunaan kwitansi dengan stempel RW, Latif menegaskan, itu bisa disebut pungli (pungutan liar). Kasus MA itu baru di satu RW, bagaimana kalau se Kota Bekasi?.
"Karena yang namanya retribusi ke kas daerah harus tercatat dengan resmi. Penggunaan tanda terima retribusi harus dibuat Pemkot Bekasi. Kalau seperti kwitansi saja itu ilegal dan celah korupsi nya ada," pungkasnya.